Hindun Basyirah, S.H. | Law
Menjelang bulan Agustus tahun 2021, bangsa Indonesia akan memasuki hari kemerdekaan yang ke-76. Sejak deklarasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah banyak upaya yang dilakukan oleh segenap bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan sekaligus mengisi hari kemerdekaan.[1]Salah satu Langkah yang dapat diambil dalam memaknai arti perjuangan dan kemerdekaan yaitu dengan melestarikan budaya.
Kemerdekaan Indonesia telah mewarisi kebudayaan yang begitu luhur dan tinggi oleh para pejuang dan pahlawan dan sudah seharusnya budaya tersebut perlu dilestarikan. Sehingga melalui pelestarian dan mempertahankan budaya dalam kemerdekaan ini diharapkan menjadi identitas bagi bangsa Indonesia. Dengan alasan adanya identitas budaya mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya.
Sebagai bentuk pelestarian budaya dengan menjunjung tinggi kebudayaan merupakan suatu bentuk identitas bangsa. Generasi saat ini diharapkan menggunakan identitas sebagai filter atau saringan bagi pengaruh-pengaruh negatif yang mungkin ikut dalam arus globalisasi.
Dalam era globalisasi informasi menjadi kekuatan yang sangat luar biasa dalam mempengaruhi pola pikir manusia. Untuk mengatasi hal ini, perlu kesadaran akan pentingnya budaya lokal sebagai jati diri bangsa. Kewajiban bagi setiap lapisan masyarakat untuk mempertahankannya, maka peran generasi saat ini sangat diharapkan untuk terus berusaha mewarisi budaya lokal dan akan menjadi kekuatan bagi eksistensi budaya lokal itu sendiri walaupun diterpa arus globalisasi. Salah satu upaya dalam menjaga dan melestarikan budaya Indonesia dapat dilakukan dengan culture knowledge.[2]
Culture knowledge merupakan pelestarian budaya yang dilakukan dengan cara membuat suatu pusat informasi mengenai kebudayaan yang dapat difungsionalisasi ke dalam bentuk yang bermacam-macam. Tujuannya adalah untuk edukasi ataupun untuk kepentingan pengembangan kebudayaan itu sendiri. Dengan demikian para generasi muda dapat memperkaya pengetahuannya tentang kebudayaannya sendiri.
Sebagai suatu bentuk upaya culture knowledge dalam pelestarian budaya, keberadaan dan aktifitas keraton yang masih eksis dan aktif di Indonesia merupakan sebuah pelestarian budaya. Fokus utama keraton saat ini adalah mengemban kebudayaan dan pelestariannya menurut Pangeran Raja Adipati Luqman Zulkaedin.[3] Langkah yang konkrit dalam pelestariaan budaya yang telah dilakukan oleh Keraton Kasepuhan pada 2019 sampai dengan 2020 yaitu melalui revitalisasi alun-alun dan pembangunan museum yang berisikan peninggalan-peninggalan barang keraton.
Di samping itu, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat tercatat telah melakukan gerakan anti penjajah terhadap Belanda sampai pada lahirnya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 wilayahnya Yogyakarta yang bersifat kerajaan menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia. Sampai pada akhirnya status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikuatkan setelah disahkannya Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dengan demikian, diharapkan agar segala bentuk warisan budaya di Kasultanan Yogyakarta dapat terus dijaga dan dipertahankan kelestariannya.[4]
Langkah yang diambil Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hayu untuk bertransisi ke sosial media dalam upaya pelestarian budaya. Hal tersebut berangkat dari diaspora Jawa yang tersebar di luar Indonesia yang mana sangat besar keingintahuanya terhadap identitas leluhurnya yang berasal dari Pulau Jawa. GKR Hayu mengambil kesempatan ini dengan akses digital yang sangat mudah dan relatif murah sebagai alat transmisi informasi. Langkah ini diharapkan untuk mengingatkan kembali kepada diaspora Jawa untuk tidak lupa terhadap asal usulnya. Hal tersebut juga mencegah untuk terjadinya pengambilan budaya oleh pihak lain.[5]
Kata Kunci: Pelestarian, Budaya, Keraton, Globalisasi, Kemerdekaan
[1] https://www.unud.ac.id/in/berita2048-FIB-UNUD-MEMAKNAI-KEMERDEKAAN-LEWAT-BUDAYA.html, diakses pada tanggal 31 Juli 2021.
[2] Nahak, H. M. (2019). Upaya melestarikan budaya indonesia di era globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65-76.
[3] Zulkaedin, L., (9 Agustus 2021). #bincangbincangtalk: Peran Keraton dalam Pelestarian Budaya [Video File]. Diperoleh dari https://youtu.be/zEHDZoZCJbY.
[4] https://www.kratonjogja.id/cikal-bakal/detail, diakses pada 31 Juli 2021.
[5] Hayu, (9 Agustus 2021). #bincangbincangtalk: Peran Keraton dalam Pelestarian Budaya [Video File]. Diperoleh dari https://youtu.be/zEHDZoZCJbY.