Seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan merupakan fondasi dasar dalam memajukan suatu bangsa tidak hanya dalam segi intelektualitas dan cara berpikir tetapi bagaimana kita dapat menghadapi percaturan dunia internasional. Adanya globalisasi diiringi oleh kemajuan teknologi dan pesatnya sumber informasi tentu cara menempuh pendidikan yang kita inginkan sudah sangat berkembang yang awalnya hanya berfokus dalam ranah nasional saja namun peluang untuk belajar di negara lain sekarang sudah tidak asing lagi.
Melalui pendataan oleh UNESCO pada 2024, Indonesia merupakan negara ke-2 di ASEAN dengan jumlah pelajar di luar negeri tertinggi sekitar 59,224 dibawah Vietnam dengan jumlah 137,022 pelajar. Ada tiga negara yang menjadi destinasi utama dalam menempuh pendidikan oleh warga negara Indonesia dari yang terbanyak peminatnya yaitu Australia (11,683 jiwa), Malaysia (8,962 jiwa), dan Amerika Serikat (7,445 jiwa). Mobilitas mahasiswa asal Indonesia yang meningkat menjadi latar belakang betapa pentingnya untuk melindungi dan menjaga hak para pelajar internasional di negara tuan rumah. Urgensi ini juga menimbulkan berbagai tantangan bagi pemerintah Indonesia terutama dalam bidang diplomasinya untuk memastikan warga negaranya tidak hanya terlindungi di tempat mereka belajar namun juga untuk memiliki kesempatan yang sama dalam bidang inovasi dan kebebasan secara inklusif dalam pendidikan global. Peran pemerintah disini sangat krusial dalam menghindari adanya tindakan diskriminatif maupun berbagai bentuk ketidakadilan dalam institusi pendidikan tersebut.
Bila dilihat secara garis besar, memang belum ada undang-undang yang menyebutkan secara khusus mengenai perlindungan pelajar indonesia di luar negeri namun telah terdapat peraturan yang mewadahi perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri yaitu Pasal 18 Ayat 1 UU No.37 Tahun 1999 yang berbunyi “Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia”. Memang alangkah baiknya bila ada penekanan secara khusus dalam menjaga kepentingan dan kesejahteraan para pelajar Indonesia secara menyeluruh karena sebagai pelajar Indonesia di luar negeri tentu ada masalahnya tersendiri mulai dari adaptasi norma yang ada, keadaan finansial, ekspektasi pendidikan sampai kepastian kerja di masa depannya. Menjaga hak para pelajar Indonesia di luar negeri membutuhkan sistem yang terintegrasi antara legislatif pemerintahan dengan lembaga institusi yang ada. Beberapa negara tuan rumah meng-regulasi penerimaan mahasiswa sampai penerimaan kerjanya melalui peraturan imigrasi yang berlaku di sana (Robertson, 2011). Adanya kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di ibukota negara tuan rumah seharusnya menjadi kesempatan bagi negara kita untuk mempermudah menjaga kepentingan nasional di luar mulai dari pendataan dari segala keluh kesah yang dihadapi mahasiswa Indonesia di luar sampai melobi berbagai solusi yang mungkin bisa diberikan untuk menghadapi kesulitan yang ada. Dalam meningkatkan interaksi dengan perwakilan pemerintah juga dapat menambah rasa persaudaraan dan kesatuan antara WNI di sana.
“ AYO MAINKAN GAME BERHADIAH TNG 5 RM !!!
pastikan isi nama pemain dengan nama asli dan instagram kalian!!
contoh : NADHIRA (nadira.salsa)
ayo mainkan dan menangkan hadiah nya”
Leave a Reply